
A. Pada saat
Pasien mendaftar telah memiliki kartu BPJS
Kartu BPJS bisa dimiliki karena pasien adalah :
1. Eks peserta Askes Sosial
2. Eks peserta Jamsostek
3. Eks peserta Jamkesmas
4. Eks peserta Jamkesda kota Pekalongan
5. Peserta BPJS tanggungan perusahaan
6. Peserta BPJS mandiri
B. Apabila pada saat mendaftar, pasien menyatakan tidak akan menggunakan jaminan BPJS maka gugurlah hak paien menggunakan fasilitas BPJS, walaupun setelah itu pasien mengurus kartu BPJS dan memperoleh kartu BPJS. Pasien tetap akan diperlakukan sebagai pasien umum dan membayar sendiri. Hal ini sesuai dengan kesepakatan RSU Budi Rahayu dari BPJS.
C. Kartu BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk:
1. Rawat jalan dengan syarat:
a. Fotocopy kartu BPJS 2 lembar
b. Fotocopy KTP/SIM
c. Rujukan dari PPK tk.1 (dokter/puskesmas)
2. Rawat inap dengan syarat:
a. Fotocopy kartu BPJS 2 lembar
b. Fotocopy KTP/SIM
c. Rujukan dari PPK tk.1 (dokter/puskesmas) kecuali untuk kasus emergency bisa
tanpa rujukan.
Info lebih lanjut lihat situs : www.bpjs-kesehatan.go.id