Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik didalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (SK.menkes No.1239/Menkes/SK/XI/2001). Dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari keseluruhan tenaga kesehatan yang ada di Indonesia, seorang tenaga kesehatan termasuk perawat dan tenaga kesehatan lainnya tentunya membutuhkan Surat Tanda Regristrasi (STR). Surat Tanda Registrasi yang disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Para perawat yang merupakan bagian dari tenaga kesehatan harus memiliki STR Perawat yang dilalui dengan uji kompetensi perawat.
Peraturan pemerintah melalui kementrian kesehatan telah mengatur proses dan syarat pembuatan STR perawat serta tenaga kesehatan yang lain sebagaimana diatur dalam PERMENKES RI NO.1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang tenaga kesehatan. Hal ini adalah dasar dan aturan pemerintah Indonesia dalam pengaturan pembuatan registrasi tenaga kesehatan.
Untuk mendapatkan STR, perawat harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Dan ijazah serta sertifikat kompetensi tersebut diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Ijazah dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Bidang Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh MTKI.
Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun. Sesuai Permenkes 1796 tahun 2011, sertifikat kompetensi yangtelah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihanserta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya. Perolehan satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus mencapai minimal 25 Satuan Kredit Profesi (SKP) selama 5 tahun.
SKP yang diperoleh anggota PPNI dari setiap kegiatan pelatihan, seminar ataupun yang lainnya, akan teradministrasi secara otomatis di database SIMK PPNI dan akan berguna untuk melakukan perpanjangan STR. Bila tidak terdaftar sebagai anggota PPNI, maka secara sistem, SKP yang diperoleh perawat tersebut tidak akan terdata didatabase SIMK PPNI. Dan secara administrasi, SKP tersebut tidak akan berguna. Untuk itu diharapkan semua perawat dapat tergabung menjadi anggota PPNI melalui pendaftaran on line “Sim K online PPNI”. Belum semua perawat mengerti dan memahami tentang Sim K online dan SKP perawat. Melihat situasi seperti ini, maka Komisariat PPNI RSU Budi Rahayu, akan mengadakan SEMINAR NASIONAL KEPERAWATAN, yang akan diadakan pada:
Hari/Tanggal : Minggu, 23 Agustus 2015
Waktu : Pukul 08.00 WIB – selesai
Tempat : Ruang Amarta Gedung Sekretaris Daerah Kota Pekalongan
Jl. Mataram 1 Pekalongan
Tema : “SIM K ONLINE, SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) PERAWAT DAN ISSUE TERKINI PPNI”