Dalam rangka mempersiapkan akreditasi rumah sakit versi 2012, Rumah Sakit Umum Budi Rahayu menyelenggarakan bimbingan regular dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Bimbingan diselenggarakan untuk 15 kelompok kerja (Pokja) dan dilaksanakan selama tujuh hari mulai tanggal 17 – 20 Oktober dan dilanjutkan pada tanggal 24 – 26 Oktober 2016 dengan empat pembimbing yakni Dr. Rokiyah Kusumapraja, SKM. MHA, dr. Tini Sekarwati. MM, Dr. Firdaus Sai Sohar, Sp. Rad, dan Dr. Henry Yapari, M.Kes.

Di awal bimbingan, Dr. Rokiyah Kusumapraja, SKM. MHA menjelaskan bahwa akreditasi rumah sakit versi 2012 berbeda dengan 2007.  Fokus akreditasi versi 2007 adalah pada kelompok kerja sedangkan versi 2012 pada pola asuhan pasien yang meliputi semua pelayanan terhadap pasien. Akreditasi versi 2012 mengarah ke hasil yang dapat dirasakan secara langsung oleh pasien.

Undang-undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 menyebutkan bahwa  dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali. Akreditasi rumah sakit dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.

Acara bimbingan dibuka oleh Direktur RSU. Budi Rahayu, dr. Pradipto Lunggono Sp. THT dengan memaparkan sekilas RSU. Budi Rahayu. Sebelumnya didaraskan doa dan menyanyikan mars RSU. Budi Rahayu.

Selama bimbingan para peserta tampak antusias. Hal itu dapat dilihat dari penuhnya kursi yang disediakan dan interaksi tanya jawab antara peserta dan pembimbing. Pada kesempatan itu dijelaskan pula tentang standar dan elemen-elemen penilaian setiap Pokja serta metode penilaian akreditasi versi 2012. Metode penilaian dilakukan secara telusur. Surveyor melakukan metode telusur dengan membandingkan / mencocokan antara dokumen regulasi dan implementasinya.

Kegiatan bimbingan akreditasi tidak hanya dilakukan di dalam ruangan tetapi juga dilaksanakan dengan melakukan tinjauan langsung ke unit- unit. Pembimbing menelusur dan memberikan rekomendasi apa yang harus dibenahi. Penelusuran dilakukan dengan melihat, mengamati, dan tanya jawab antara pembimbing dan karyawan yang sedang bertugas.

Dijelaskan, tingkat kelulusan akreditasi ada tiga tingkat yakni lulus tingkat dasar, lulus tingkat madya, dan lulus tingkat paripurna. Untuk dapat lulus paripurn nilai yang diperoleh harus di atas 80.  RSU Budi Rahayu berharap untuk dapat lolos di tingkat paripurna. (bert)

Leave a Comment